Sidang Eksepsi Dua Satpam PT Delta Garda Persada Ditunda, ABUJAPI Jaya Law Firm Pastikan Hak Klien Terpenuhi

Globaliconnews.id|SANGATTA — Sidang perkara pidana Nomor 256/Pid.B/2026/PN Sgt dengan terdakwa Krisman Wahyudi dan Suryanto bin Bukhari, yang merupakan anggota satuan pengamanan PT Delta Garda Persada, ditunda.

 

Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi tersebut sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Rabu (2/9/2026).

 

Penundaan terjadi setelah Kejaksaan Negeri Kutai Timur mengajukan permohonan resmi penundaan persidangan.

 

Informasi tersebut diketahui setelah tim advokat ABUJAPI Jaya Law Firm bersama Project Manager PT Delta Garda Persada Cabang Kalimantan Timur, Anton Hutagalung, melakukan koordinasi dengan Panitera Muda Pidana PN Sangatta, Aris Priyo Utomo.

 

Pihak kejaksaan melalui Kasi Pidum sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan tertanggal 31 Agustus 2026. Surat tersebut kemudian mendapat disposisi dari Ketua PN Sangatta pada 1 September 2026.

 

Dengan adanya penundaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan kedua terdakwa ke persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

 

Tim Hukum Pastikan Hak Terdakwa Tetap Terpenuhi

 

Meski menghormati proses administrasi dan prosedur persidangan, tim advokat ABUJAPI Jaya Law Firm langsung mengambil langkah untuk memastikan hak-hak hukum kedua terdakwa tetap terpenuhi.

 

Setelah mengurus administrasi izin kunjungan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Kutai Timur dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Irwansyah, S.H., tim hukum kemudian mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur.

 

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menemui langsung Krisman Wahyudi dan Suryanto.

 

Dalam pertemuan tersebut, tim penasihat hukum memastikan kondisi fisik dan psikologis kedua klien. Selain itu, tim juga mematangkan materi nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.

 

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari komitmen tim hukum dalam memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap menjunjung prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

 

ABUJAPI: Eksepsi Merupakan Hak Hukum Terdakwa

 

Perwakilan tim advokat ABUJAPI Jaya Law Firm menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak hukum terdakwa dan bukan bentuk perlawanan terhadap institusi penegak hukum.

 

“Proses hukum harus berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, hak atas pembelaan, serta kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak.”

 

“Kami menghormati Kejaksaan dan Pengadilan dalam menjalankan kewenangannya, namun kami juga memastikan hak-hak hukum klien kami tetap terlindungi. Pengajuan eksepsi bukan bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan sarana hukum yang sah demi terwujudnya keadilan yang hakiki,” tegas perwakilan tim advokat ABUJAPI Jaya Law Firm, Rabu (2/9/2026).

 

Tim Hukum Kembali Hadir Pekan Depan

 

Setelah menyelesaikan koordinasi dan pendampingan di Kutai Timur, tim advokat ABUJAPI Jaya Law Firm bertolak menuju Samarinda dan selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Jakarta pada Kamis (3/9/2026).

 

Tim hukum memastikan akan kembali hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta pada pekan depan.

 

Kehadiran tersebut dilakukan untuk terus mengawal proses hukum serta memastikan kedua terdakwa mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Sumber: Tim Hukum ABUJAPI Jaya Law Firm & PN Sangatta

 

#PNSangatta #ABUJAPIJayaLawFirm #DeltaGardaPersada #KutaiTimur

editor's pick

latest video

news via inbox

Nulla turp dis cursus. Integer liberos  euismod pretium faucibua

Leave A Comment