Polemik Dugaan Pungli PKH, Tim Media Gelar Audiensi di Kecamatan Pakuhaji
Globaliconnews.id|Kabupaten Tangerang |Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah menjadi perhatian setelah muncul sejumlah informasi dan temuan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam proses penerimaan kartu ATM serta dugaan penguasaan kartu bantuan oleh pihak lain.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah awak media bersama unsur masyarakat menggelar audiensi dengan pihak Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (15/9/2026). Audiensi berlangsung di ruang rapat Kecamatan Pakuhaji dan membahas sejumlah persoalan yang disampaikan berdasarkan informasi serta keluhan masyarakat di lapangan.
Audiensi tersebut dihadiri Camat Pakuhaji H. M. Supriyatna, S.Sos., M.Si., unsur Tramtib Kecamatan, Binwas Kecamatan, Ketua Tim Pendamping PKH Kecamatan Pakuhaji, pendamping PKH desa, serta operator desa.
Dari unsur media dan masyarakat hadir Pimpinan Perusahaan The Wasesa News Dicky Suyudono, C.A.P., Pimpinan Redaksi Dian Pramudja, Ladi dari Banten Net, Suhada dari Komite Investigasi Negara, serta Jaya Sumirat selaku Kadiv Investigasi sekaligus perwakilan masyarakat Desa Bonisari.
Dalam sambutannya, Camat Pakuhaji H. M. Supriyatna atau yang akrab disapa Camat Epi, menyampaikan apresiasi atas audiensi tersebut. Menurutnya, masukan dari media dan masyarakat diperlukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan.
“Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk audiensi dan memberikan informasi serta masukan positif. Ini saya anggap perlu sebagai peran serta rekan-rekan media agar kami dapat terus melakukan upaya penyempurnaan layanan dan informasi terkait keluhan di masyarakat,” ujar Supriyatna.
Ia menambahkan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat maupun media dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah di tingkat kecamatan dan desa.
“Semoga informasi yang disampaikan rekan-rekan media menjadi salah satu komponen untuk menyempurnakan roda pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa, sehingga perbaikan dan evaluasi dapat dilakukan secara terukur dan profesional,” lanjutnya.
Dugaan pungutan Rp100 ribu
Salah satu persoalan yang menjadi pembahasan dalam audiensi adalah adanya dugaan pungutan sebesar Rp100 ribu kepada penerima PKH dalam proses memperoleh kartu ATM dan buku tabungan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam audiensi, dugaan pungutan tersebut disebut terjadi terhadap sejumlah penerima, baik penerima lama maupun penerima baru. Namun, informasi tersebut masih berupa temuan dan keterangan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut.
Selain persoalan dugaan pungutan, audiensi juga menyoroti adanya informasi mengenai sejumlah kartu ATM bantuan yang diduga berada dalam penguasaan pihak lain selain pemilik rekening.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena kartu ATM dan buku rekening bantuan sosial merupakan bagian dari sarana transaksi yang berkaitan dengan data serta akses keuangan penerima manfaat.
Pendamping PKH: Tidak Ada Biaya Pembuatan Kartu
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Pakuhaji meminta Ketua Tim Pendamping PKH Kecamatan Pakuhaji memberikan penjelasan terkait mekanisme penerbitan kartu dan buku tabungan penerima bantuan.
Dalam keterangannya, Ketua Tim Pendamping PKH Kecamatan Pakuhaji menegaskan bahwa penerbitan kartu ATM dan buku tabungan untuk penerima PKH tidak dikenakan biaya administrasi.
“Untuk pembuatan kartu ATM dan buku tabungan PKH tidak ada biaya administrasi. Secara nasional tidak ada biaya untuk itu dan ketentuan tersebut berlaku bagi penerima bantuan,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa kartu ATM bantuan sosial seharusnya berada dalam penguasaan penerima manfaat. Penerima diminta mengambil dan mengelola kartu bantuan tersebut secara mandiri sesuai mekanisme yang berlaku ketika bantuan telah disalurkan.
Menurutnya, informasi mengenai dugaan pungutan maupun penguasaan kartu oleh pihak lain akan menjadi bahan pemantauan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pemantauan yang lebih intensif di lapangan agar program bantuan pemerintah dapat diaplikasikan dengan baik,” ujarnya.
Kecamatan Akan Evaluasi dan Tindak Lanjut
Camat Pakuhaji menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap informasi yang disampaikan dalam audiensi. Pemerintah kecamatan juga berencana menyampaikan surat edaran mengenai larangan-larangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan sosial agar tidak terjadi praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
“Kami akan mengevaluasi informasi ini dan dalam waktu dekat akan membuat surat edaran terkait larangan-larangan yang sudah menyalahi aturan. Harapannya, perbaikan dapat terjadi,” kata Supriyatna.
Audiensi tersebut belum menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Dugaan pungutan maupun persoalan penguasaan kartu bantuan masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Sebagai tindak lanjut, tim awak media menyampaikan akan mengirimkan surat kepada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi dan penanganan lebih lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang pemeriksaan secara objektif, sehingga apabila ditemukan pelanggaran dapat ditindak sesuai ketentuan, sementara pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Audiensi ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memastikan penyaluran PKH berjalan transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
(Red)
editor's pick
latest video
news via inbox
Nulla turp dis cursus. Integer liberos euismod pretium faucibua