Dugaan Pelanggaran Berat SPBU Waiboga: Penyaluran 1 Ton BBM Melanggar UU Migas, Regulasi BPH Migas, dan KUHP

Globaliconnews.id|Waiboga, Sulabesi Tengah – 26 Agustus 2026– Dugaan pelanggaran berat di SPBU 86.977.17 Waiboga, Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini menjadi sorotan publik.

 

Peristiwa pekan ini berupa pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Pertamax sebanyak 1 ton ke dalam armada mobil bak terbuka tanpa memenuhi standar keselamatan dan ketentuan perundang-undangan, terekam oleh warga dan memicu polemik.

 

Pihak pengelola SPBU, berinisial Yus, justru membenarkan tindakan tersebut melalui media lokal dengan dalih Pertamax adalah BBM non-subsidi sehingga bebas diperjualbelikan dalam skala tonase secara kolektif.

 

Melalui siaran pers ini kami meluruskan kekeliruan tersebut dan menegaskan bahwa pengisian serta pengangkutan BBM kapasitas besar tanpa izin dan tanpa fasilitas keselamatan adalah pelanggaran hukum serius.

1. Melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi

Argumen bahwa BBM non-subsidi bebas dari pengawasan niaga migas tidak benar. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap kegiatan pengangkutan dan niaga BBM wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan Izin Usaha Niaga dari pemerintah pusat.

Pasal 53 huruf b dan d UU Migas mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40.000.000.000 bagi pelaku niaga dan pengangkutan BBM tanpa izin. Status Pertamax sebagai non-subsidi tidak menghapus kewajiban legalitas dan keselamatan.

 

2. Melanggar Regulasi BPH Migas

Praktik penjualan 1.000 liter BBM untuk kebutuhan kelompok secara kolektif melanggar Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 jo. Perpres No. 191 Tahun 2014.

Transaksi BBM dengan wadah non-kendaraan dalam jumlah besar wajib disertai Surat Rekomendasi dari Dinas teknis, dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula. Tanpa dokumen ini, rawan terjadi penimbunan, pengetapan, dan pengalihan BBM ilegal.

 

3. Berpotensi Melanggar KUHP dan K3LL Pertamina

Pengangkutan BBM mudah terbakar dengan wadah non-standar di atas mobil bak terbuka memenuhi unsur Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun. Jika ditemukan pemalsuan data nelayan atau surat rekomendasi, dapat dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Keterlibatan pengelola SPBU juga berpotensi kena Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan.

 

Secara internal, K3LL PT Pertamina (Persero) melarang pengisian bensin oktan tinggi ke jerigen/drum non-standar tanpa grounding. Pertamax memiliki titik nyala rendah dan penguapan senyawa benzena yang sangat tinggi di udara terbuka. Gesekan saat pengisian dapat menimbulkan listrik statis dan memicu ledakan.

 

Upaya mengalihkan isu dengan menyoroti penggunaan ponsel oleh warga dinilai sebagai manipulasi untuk menutupi pelanggaran K3LL yang jauh lebih fatal.

 

4. Catatan Keras Terhadap Oknum Salah Satu Media Lokal

Kami menyesalkan tindakan oknum salah satu media lokal yang memuat pembelaan sepihak dari pengelola SPBU tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Wartawan News Wasesa maupun kepada pihak berwenang seperti PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Dinas Perikanan, dan Kepolisian.

 

Tindakan ini jelas melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik tentang prinsip independensi, keberimbangan, dan uji informasi. Hak jawab seharusnya dimuat setelah semua pihak dikonfirmasi agar pemberitaan lengkap dan tidak menyesatkan publik.

 

Lebih jauh, penyajian narasi yang menyebut kilatan flash kamera memancarkan sinar ultraviolet dan panas tinggi sebagai pemicu kebakaran menunjukkan lemahnya verifikasi dan uji materi ilmiah. Kami menduga kuat adanya benturan kepentingan dalam pemberitaan tersebut.

 

Alasan geografis serta tidak beroperasinya fasilitas PertaShop di Desa Bega tidak dapat dijadikan pembenar untuk meniadakan hukum positif yang berlaku. Jika ada kendala pasokan, mekanismenya adalah penunjukan sub-penyalur resmi dan penggunaan armada BBK tersertifikasi, bukan mobil pikap sipil.

 

Tuntutan Kami

1. Mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku dan BPH Migas segera menurunkan tim investigasi ke SPBU 86.977.17. Jika terbukti melanggar SOP dan K3LL, berikan sanksi administratif maksimal hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

2. Mendorong Polres Kepulauan Sula dan Polda Maluku Utara membuka penyelidikan pidana secara transparan atas dugaan pelanggaran  Pasal 53 UU Migas jo. Pasal 55 KUHP dan pasal-pasal relevan lainnya.

 

Penegakan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih diperlukan untuk menjaga integritas tata kelola energi nasional dan keselamatan publik di Maluku Utara.

 

Tentang:

Investigasi Lapangan adalah lembaga pengawasan independen yang fokus pada tata kelola sumber daya dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sula.

 

(Red)

editor's pick

latest video

news via inbox

Nulla turp dis cursus. Integer liberos  euismod pretium faucibua

Leave A Comment