Buronan Kasus Kekerasan Seksual di Muba Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
*Palembang, Globaliconnews.id- Pelarian seorang buronan kasus kekerasan seksual berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meringkus terpidana Fahrul Rozi alias Balung di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Muba, Jumat (22/5/2026) pukul 18.15 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (23/5/2026).
“Fahrul Rozi masuk DPO Kejari Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026,” ujar Vanny.
Fahrul merupakan terpidana kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang merendahkan harkat dan martabat korban.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul divonis 9 bulan penjara.
*Pantau Aktivitas di Kebun*
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan buronan di Kota Sekayu. Tim Tabur kemudian memetakan dan memantau intensif aktivitas terpidana.
“Yang bersangkutan diketahui setiap hari berada di area kebun sejak subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari pelacakan,” kata Vanny.
Setelah memastikan pola aktivitasnya, tim bergerak dan menangkap Fahrul tanpa perlawanan saat berada di rumah seorang tetangga di Jalan Laut LK I, Sekayu.
Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Muba untuk menjalani eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus memburu DPO lain.
“Tidak ada tempat aman bagi DPO yang mencoba melarikan diri dari proses hukum. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran,” tegas Vanny
editor's pick
latest video
news via inbox
Nulla turp dis cursus. Integer liberos euismod pretium faucibua