Oknum Aparat Polsek Pinang , Diduga Bekingin Rokok Non Cukai
Globaliconnews.id|Tangerang– Peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga berjalan mulus karena adanya praktik setoran bulanan kepada oknum Polsek setempat.
Berdasarkan informasi dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, salah satu distributor menawarkan sistem keamanan lapak dengan dalih sudah terkoordinasi.
![]()
Dalam percakapan tersebut disebutkan adanya biaya koordinasi bulanan yang mencakup lapak dan juga oknum aparat, dengan istilah “biar aman jualan” dan “orang Polseknya sama”.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku resah karena keuntungan dari penjualan rokok legal sangat tipis, sementara tawaran rokok ilegal disertai jaminan keamanan.
“Untuk koordinasi ke Polsek bisa saya bantu,” ujarnya
Peredaran rokok tanpa pita cukai sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan. Diharapkan Bidpropam Polda Metro Jaya dan Bea Cukai dapat menindaklanjuti dugaan ini agar tidak mencoreng nama baik institusi Polri yang selama ini bekerja keras memberantas peredaran barang ilegal.
Masyarakat berharap Kapolres Metro Tangerang Kota dapat memberikan klarifikasi dan menindak tegas apabila jajarannya terbukti menerima gratifikasi untuk memuluskan peredaran penjualan rokok non cukai dan melakukan pengawasan internal jika memang ada oknum yang bermain.
Narsum ; WH
Redaksi menerima hak jawab dan hak koreksi dari semua pihak terkait, khususnya Polsek Pinang dan Polres Metro Tangerang Kota, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Red)
editor's pick
latest video
news via inbox
Nulla turp dis cursus. Integer liberos euismod pretium faucibua