SMK+Cipta Skil Aturan Yang Melarang Pungutan Perpisahan (Wisuda) Memberatkan Orang Tua Siswa

Last Updated: 21 Agustus 2025By Tags: ,

Jawa Barat,-Globaliconnews.id-SMK-Cipta Skill Kalngkangi Aturan Yang Melarang Pungutan Perpisahan (Wisuda) Memberatkan Orang Tua Siswa, Dan SMK Ciptakan Skill Tidak Peduli Larangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang sekolah, termasuk SMK swasta, untuk mengadakan pungutan biaya perpisahan atau wisuda. Acara perpisahan harus diselenggarakan secara sederhana di lingkungan sekolah dan tidak boleh memberatkan siswa atau orang tua. 21/08/2025.

Orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan adanya pungutan perpisahan,

“Kami dipungut untuk acara wisuda dengan nilai Rp. 1,8 dan saya karena mendapatkan diskon jadi hanya membayar Rp. 1,222,000, dengan diiming-imingi acara akan digelar di hotel, namun ketika kami telah membayar, acara tersebut ternyata di sekolah. Keluhnya

Lalu ketika kami tanyakan uang tersebut kamana?

Pihak sekolah menjawab untuk dipakai SPP dan sisanya akan dikembalikan,

Namun sampai sekarang uang tersebut entah kemana? dan ijazah kami masih tertahan di sekolah karena tunggakan, Kesahnya

Sementara kepala sekolah Bapak Drs. Jalasman menjelaskan,

Benar kami melakukan pungutan dana perpisahan (Wisuda), namun karena wisuda di hotel dilarang maka kami adakan di lingkungan sekolah, ungkapnya.

Uang yang kami kumpulkan itu telah kami kembalikan ke orang tua siswa semuanya. Tutupnya.

Namun, saat kami konfirmasi kepada beberapa orang tua siswa yang mengadukan kepada kami mereka menjawab, “tidak menerima uang pengembalian tersebut”. Tegasnya

Sehingga menbulkan beberapa pertanyaan dikalangan masyarakat,

1. Sudah jelas perpisahan atau wisuda dilarang dilakukan diluar lingkungan sekolah, kenapa masih menggiring kami untuk membayar wisuda yang katanya di hotel pada akhirnya tidak terlaksana (apakah ini bukan bentuk penipuan) ?

2. Sudah jelas pungutan dengan nilai segitu bukan nilai kecil, kenapa tidak meringankan orang tua siswa dalam perpisahan wisuda?

3. Lalu dimana bentuk transparansi sekolah mengenai anggaran tersebut?

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan perpisahan peserta didik SMA, SMK, dan SLB di wilayah Jawa Barat pada akhir Tahun Pelajaran 2024/2025,

Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/SEKRE.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam menyelenggarakan acara perpisahan:

Secara bijaksana,

Sederhana, dan

Tetap mengedepankan nilai kebersamaan serta kekeluargaan.

Larangan pungutan biaya dan imbauan acara wisuda sederhana itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/SEKRE tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di SMA/SMK/SLB Se-Jawa Barat Tahun 2025.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bila larangan tersebut tidak diindahkan maka akan diberlakukan sanksi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini,

Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.

Larangan pungutan biaya untuk acara perpisahan atau wisuda di tingkat SMA/SMK/SLB itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/SEKRE tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di SMA/SMK/SLB Se-Jawa Barat Tahun 2025.

Terkait larangan pungutan biaya tercantum dalam poin keempat yang berbunyi:

“Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/ komite satuan pendidikan terkait perpisahan (misalnya dalam dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan);”.

Larangan pungutan biaya bertujuan untuk mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.

Dedi Mulyadi menjelaskan,

Bahwa larangan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial orang tua siswa.

Menurutnya, banyak orang tua yang terpaksa meminjam uang dari rentenir atau layanan pinjaman online demi memenuhi biaya wisuda anak mereka, hal ini dapat meningkatkan angka kemiskinan di Jawa Barat.

Larangan Pungutan:

Dinas Pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, melarang sekolah (termasuk swasta) menarik biaya dari siswa untuk kegiatan perpisahan atau wisuda.

Sekolah swasta tidak diperbolehkan mengadakan pungutan biaya perpisahan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ombudsman menegaskan bahwa sekolah, termasuk sekolah swasta,

Dilarang melakukan pungutan biaya untuk acara perpisahan atau wisuda, menurut Ombudsman RI.

Pungutan untuk acara seperti ini dianggap sebagai pungutan liar dan tidak sah.

Sekolah diimbau untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan secara sukarela dan tidak memberatkan siswa atau orang tua.

Pungutan untuk acara seremonial seperti wisuda tidak boleh dibebankan kepada siswa atau orang tua,” tegas Arya dalam konferensi pers di Aula Ombudsman NTB, Kamis (24/04/2025).

Ia menambahkan bahwa rekomendasi Ombudsman hampir selalu ditindaklanjuti pemerintah. Masyarakat diimbau melaporkan pungutan tidak sah melalui saluran pengaduan resmi Ombudsman.

Aturan Penting yang Harus Dipatuhi Sekolah:

Larangan Pungutan Wisuda/Perpisahan: Seluruh sekolah dilarang memungut biaya untuk acara wisuda atau perpisahan.

Tidak Ada Transparansi:

Pengelolaan dana hasil pungutan tidak transparan, baik dalam perencanaan maupun realisasinya.

Syarat Sekolah Swasta Boleh Memungut Biaya:

Tidak Menerima Dana Pemerintah: Sekolah swasta yang tidak menerima bantuan dana dari pemerintah (seperti BOS atau subsidi lainnya) diperbolehkan untuk memungut biaya dari siswa.

Transparan dan Proporsional: Biaya yang dipungut harus jelas peruntukannya dan tidak boleh memberatkan orang tua/wali siswa, PL

Jika sekolah swasta yang telah menerima BOS dan subsidi lainnya masih mengadakan pungutan maka akan diberikan sanksi.

Terdapat laporan mengenai 48 dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sebuah SMK swasta di Bandung, yang sedang ditangani oleh Ombudsman.

Pungli ini berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat iklim investasi pendidikan.

Pungli di Sekolah Swasta:

Pungli di sekolah, terutama yang swasta, seringkali terjadi dalam berbagai bentuk, seperti sumbangan, bantuan, atau pungutan pendidikan lainnya, yang sebenarnya tidak sesuai aturan.

Dampak Pungli:

Pungli dapat berdampak negatif pada masyarakat, termasuk kerugian finansial, kerusakan tatanan sosial, dan hambatan dalam pembangunan.

Peran Ombudsman:

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bertindak sebagai pengawas pelayanan publik dan menerima laporan masyarakat terkait pungli, termasuk di sekolah. Mereka akan menindaklanjuti laporan dan dapat menyerahkannya ke penegak hukum jika diperlukan.

Kasus di Bandung:

Laporan dugaan 48 pungli di SMK swasta di Bandung menunjukkan bahwa masalah ini masih marak terjadi. ORI akan melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menanggulangi praktik pungli ini.

Penting untuk diingat:

Pungli, dalam bentuk apapun, adalah tindakan melawan hukum dan dapat merugikan masyarakat.

Pendidikan seharusnya menjadi pelayanan dasar yang bebas dari pungli, dan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan praktik pungli kepada pihak yang berwenang.

Berikut sedikitnya 48 jenis praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah:

Uang pendaftaran masuk

Uang komite

Uang OSIS

Uang ekstrakurikuler

Uang ujian

Uang daftar ulang

Uang study tour

Uang kas

Uang les

Uang buku ajar

Uang paguyuban

Uang syukuran

Uang infak

Uang fotokopi

Uang perpustakaan

Uang bangunan

Uang LKS

Uang buku paket

Uang bantuan insidental

Uang foto

Uang perpisahan (Wisuda)

Uang sumbangan pergantian Kepsek

Uang seragam

Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik

Uang pembelian kenang-kenangan

Uang pembelian

Uang try out

Uang pramuka

Uang asuransi

Uang kalender

Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan

Uang koperasi

Uang PMI

Uang dana kelas

Uang denda melanggar aturan

Uang UNAS

Uang ijazah

Uang formulir

Uang jasa kebersihan

Uang dana sosial

Uang jasa penyeberangan siswa

Uang map ijazah

Uang legalisasi

Uang administrasi

Uang panitia

Uang jasa

Uang Listrik

Uang gaji guru tidak tetap (GTT)

Aktivis pendidikan mengatakan,

Kami akan menindaklanjuti dan melaporkan hasil temuan dengan bukti-bukti yang kami punya.

Redaksi : Lulu Zaerina

editor's pick

latest video

news via inbox

Nulla turp dis cursus. Integer liberos  euismod pretium faucibua

Leave A Comment